Surat perjanjian jual beli fungsinya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang sanggup merugikan baik itu dari pihak pembeli maupun penjual, terlebih lagi kalau barang yang diperjual belikan tersebut mempunyai nominal yang besar dan untuk itu surat perjanjian jual beli haruslah kuat secara aturan dan dilengkapi dengan materai. Isi dari surat perjanjian jual beli yaitu menjelaskan apa apa saja yang telah menjadi kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual dan jenis barang yang diperjual belikan. Bagaimana menciptakan surat jual beli yang besar lengan berkuasa secara aturan sanggup anda lihat contoh surat perjanjian jual beli di bawah ini.
Sebelum lanjut ke pola surat jual beli, Mungkin anda tertarik dengan proposal dari saya yaitu lokasi tanah yang strategis dan dijual dengan harga relatif murah dan sangat cocok untuk investasi jangka panjang sanggup anda baca di Jual Tanah Strategis Dan Murah Di BaliSURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1 Nama : Fadli Wabaru
Alamat : Desa Patas RT 02 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama (penjual)
2. Nama : Didi Suryadi
Alamat : Desa Penyabangan RT 03 Kecamatan Gerokgak
Kabupaten Buleleng Singaraja Bali
Dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua (pembeli)
Kami telah menyepakati dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli berupa sebidang tanah yang terletak di desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng Singaraja Bali seluas 10.000 M2 dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wijaya
Sebelah timur : Berbatasan dengan rumah Bpk. H. Sulton
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Bpk. Wendy
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Bpk. Susanto
Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga sebesar Rp. 100.000.000.000,- (satu milliar rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak kedua akan memperlihatkan uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 25 Mei 2014
- Sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Juni 2014
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya yaitu hak milik eksklusif dan tidak tersangkut dalam suatu kasus atau sengketa
- Apabila pihak kedua tidak memperlihatkan tanda jadi sesuai dengan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum
- Apabila pihak kedua tidak melaksanakan pembayaran pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal 2 di atas maka perjanjian ini batal secara aturan dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi sehabis tanah dalam perjanjian ini terjual
Pasal 4
PENYERAHAN
- Pihak pertama berjanji menyerahkan akta tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu ahad sehabis pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah tersebut beserta segala laba dan kerugiaannya menjadi hak milik pihak kedua
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam memproses pembaliknamaan kepememilikan tanah tersebut dalam hal pegurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait dan segala beban biaya pembaliknamaan kepemilikan tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
JIka terjadi perselisihan dalam perjanjian jual beli ini, kedua belah pihak menentukan menuntaskan kasus di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Buleleng
Demikian surat perjanjian ini dibentuk dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan mempunyai kekuatan aturan yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
Dibuat di : Buleleng
Tanggal : 20 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Fadli Wabaru Didi Suryadi
Saksi 1 Saksi 2
Azrul zulmi Mukhlis
Contoh surat perjanjian jual beli rumah
Membeli rumah tentu saja berbeda dengan membeli tanah (lahan kosong), sebab dengan membeli rumah secara otomatis tanah yang menjadi lokasi bangkit rumah tersebutpun ikut serta menjadi cuilan yang di jual dan sebab artikel perjanjian jual beli rumah beserta tanahnya ini relatif panjang maka saya posting di artikel lainnya yang sanggup anda baca di Contoh surat perjanjian jual beli rumah